Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Serahkan Diri ke Bareskrim Polri, Gestur Tubuhnya Simpan Kegelisahan?

- 5 April 2022, 04:50 WIB
Potret Fakarich yang terlihat datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan mengingat sebelumnya telah mangkir 2 kali pemanggilan/ PMJ News
Potret Fakarich yang terlihat datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan mengingat sebelumnya telah mangkir 2 kali pemanggilan/ PMJ News /

Saat ini, Fakarich sedang diperiksa terkait kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.

"Dia (Fakarich) datang sendiri," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan.

Perlu diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan jemput paksa terhadap Fakarich.

Baca Juga: Penampilan Baru Kostas Tsimikas Curi Perhatian, Unggahan Sang Pemain Liverpool Dibanjiri Komentar

Upaya jemput paksa dilakukan penyidik setelah pria dengan nama lengkap Fakar Suhartami Pratama itu dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

Baca Juga: Grup Neraka di Piala Dunia dari Masa ke Masa, Mana Yang Paling Menyeramkan?

Fakarich sempat ditanya oleh awak media terkait kesiapan dirinya bila ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dirinya enggan menanggapi hal tersebut dan berjalan memasuki ruangan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah