JURNAL SOREANG - Pilot sekaligus selebgram yang terkenal dengan panggilan Captain Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent dilaporkan terkait dugaan penipuan sebagai afiliator di aplikasi Oxtrade, yang merugikan membernya.
Pengacara pelapor, Irsan Gusfriantoe. menyatakan kapten Vincent terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade yang sama seperti binary option.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata Irsan Kamis 31 Maret 2022.
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber. Kasus ini berawal saat korban Federico Fandy tertarik mengikuti trading di aplikasi Oxtrade pada Oktober 2021.
Korban tertarik saat melihat unggahan promosi aplikasi oleh Kapten Vincent lewat unggahan di media sosial Instagram miliknya.
Korban kemudian diajak gabung ke grup dan dia pun mulai bergabung di sebuah grup Telegram aplikasi tersebut. Di grup itu Kapten Vincent berstatus sebagai owner.