Di dalam grup itu, pelapor menyebut Kapten Vincent aktif melakukan edukasi cara bermain trading di aplikasi Oxtrade.
Kapten Vincent juga disebut kerap memamerkan hasil trading setiap hari, yang sehingga membuat korban tertarik untuk mengikutinya.
Dari hasil riset, Irsan menduga akun yang dipamerkan merupakan hasil rekayasa semata dan isi nominalnya bisa dibuat sesuai keinginan.
"Jadi akun ini diduga palsu, di mana isi dari nominal akun ini bisa dibuat sesuai keinginan," ujar Irsan Gusfrianto.
Ihsan menambahkan, aksi dari Vincent Raditya inilah yang membuat para korban tergiur bermain di aplikasi Oxtrade.
"Dari situ lah korban tergiur bermain Oxtrade. Dengan harapan mendapat keuntungan seperti para afiliator ini," ucap Irsan Gusfrianto.
Federico Fandy melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan di praktek binary option sebagai afiliator.
Dalam laporan Federico Fandy, Kapten Vincent Raditya dikenakan dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang.***