Bang Bewok Korban Indra Kenz Pakai Baju Oranye, Sampaikan Permohonan Maaf: Semoga Masalah Ini Cepat Selesai

- 31 Maret 2022, 06:15 WIB
Bang Bewok Korban Indra Kenz Pakai Baju Oranye, Sampaikan Permohonan Maaf: Semoga Masalah Ini Cepat Selesai
Bang Bewok Korban Indra Kenz Pakai Baju Oranye, Sampaikan Permohonan Maaf: Semoga Masalah Ini Cepat Selesai /TikTok

JURNAL SOREANG - Salah satu korban dari affiliator Indra Kenz, Maru Nazara alias bang bewok kembali jadi sorotan.

Maru Nazara menjadi sorotan karena video dirinya memakai baju oranye ala tahanan.

Diketahui video Maru Nazara memakai baju oranye tersebar di media sosial TikTok.

Baca Juga: Diringkus! Tukang Siomay Tersangka Pencabulan Anak di Jagakarsa Terancam 15 Tahun Penjara

Di video itu Maru mengucapkan permohonan maafnya.

"Minta maaf ya khususnya kepada buzzer affiliator," kata Maru Nazara, dikutip dari akun TikTok @bojonegoromatohh.

Selain meminta maaf, Maru juga berharap agar masalah affiliator binary option ini cepat selesai.

Baca Juga: Tegas! Bappebti Ungkap Tak Pernah Beri Izin Kepada Perusahaan Robot Trading Apa Pun, Ini Lengkapnya

"Semoga masalah ini cepet selesai. Terimakasih," katanya.

Sebagai informasi, Maru Nazara merupakan korban dari aplikasi binary option Binomo.

Sosoknya yang dikenal sebagai Bang Bewok merupakan koordinator korban binary option dan sering muncul di televisi untuk memberi penjelasan.

Baca Juga: Bukan Binary Option atau Robot Trading, Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Medina Zein Akhirnya Minta Maaf

Menurut pengakuannya, ia sampai kehilangan uang sebesar Rp540 juta karena affiliator Indra Kenz.

Video dirinya membanting laptop merupakan awal mula viralnya kasus binary option di tanah air belakangan ini.

Bang Bewok adalah Penjudi?

Banyak yang menyebut sosok bang bewok adalah penjudi dan harus dipenjara karena ikut bermain di binary option.

Baca Juga: Diringkus di Rest Area Menuju Lampung, 5 Pelaku Bawa Sabu 20,9 Kg Terancam Hukuman Mati

Lantas, mengapa Maru Nazara dan korban binary option lainnya tak ditangkap polisi dan tidak diadili?

Alasan Maru Nazara dan korban lainnya tidak ditangkap oleh polisi, karena tak ada pasal perjudian (dalam hal ini 303 KUHP) yang disangkakan kepada affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Diketahui Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Kemudian Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara rekan sesama affiliatornya, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Jadi karena tak ada pasal perjudian (303 KUHP), membuat para korban termasuk Maru Nazara tidak ditangkap polisi.

Baca Juga: 68 Web Investasi Ilegal Diblokir Bappebti, Ini Modus Para Pelaku Untuk Jerat Korbannya  

UU ITE Pasal 27 ayat 2

Faktanya terdapat satu pasal yang dipertanyakan, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 2.

Disebutkan dalam pasal tersebut, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan;

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kembali ke kasus korban binary option, dokumen elektronik yang dimaksud disini ialah aplikasi Binary Option (Binomo, Quotex dan lainnya).

Jadi pasal ini bukanlah tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP.

Itulah mengapa para korban ini tidak bisa dikatakan sebagai pemain judi. Karena tidak ada pasal perjudian yang disangkakan kepada Doni Salmanan dan Indra Kenz.***

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah