Diringkus! Tukang Siomay Tersangka Pencabulan Anak di Jagakarsa Terancam 15 Tahun Penjara

- 30 Maret 2022, 23:24 WIB
Ini tampang tukang siomay, tersangka pencabulan anak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan
Ini tampang tukang siomay, tersangka pencabulan anak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pelaku pencabulan terhadap anak di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pelaku di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 29 Maret 2022.

Diketahui, pelaku pencabulan anak sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang merupakan tukang siomay bernama Husni alias Kusni (38).

Baca Juga: Tegas! Bappebti Ungkap Tak Pernah Beri Izin Kepada Perusahaan Robot Trading Apa Pun, Ini Lengkapnya

Usia melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan sempat masuk DPO pihak kepolisian sejak awal Januari 2022.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Kusni ditangkap di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa 29 Maret 2022 malam. 

Sebelum diamankan oleh kepolisian, papar Budhi, tersangka Husni juga sempat berpindah-pindah tempat, guna menghilangkan jejak dan kejaran petugas.

Baca Juga: Bukan Binary Option atau Robot Trading, Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Medina Zein Akhirnya Minta Maaf

"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam di daerah (Cibitung) Bekasi," ungkap Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 30 Maret 2022.

Dijelaskannya, selain menangkap pelaku Husni alias Kusni, polisi juga mengamankan barang bukti berupa daster dan celana dalam milik korban. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x