JURNAL SOREANG- Uya kuya kembali menghadirkan kasus penipuan mencapai Rp15 Triliun.
Kabarnya Jefri sebagai korban mengatakan sebagai nasabah di koperasi indosurya yang dioperasikan laksana bank.
Jefri mengatakan telah menaruh uangnya sekitar 2 tahun yang lalu.
"Uangnya Rp12 miliar," kata Jefri mengakui bahwa dia total ditipu sebesar 12 miliar.
Dia mengakui bahwa dia tertarik pada bunga yang ditawarkan koperasi tersebut sebesar 11 persen.
Jefri mempercayai bahwa perusahaan ini berdiri sejak 30 tahun dan skalanya nasional sehingga di luar pulau jawa nasabahnya ada.
"Dia ini akan kreditkan lagi ke perusahaan kecil dengan istilah simpan pinjam," jawab Erika kesal.