Tegas! Bappebti Ungkap Tak Pernah Beri Izin Kepada Perusahaan Robot Trading Apa Pun, Ini Lengkapnya

- 30 Maret 2022, 23:18 WIB
 Ilustrasi. Korban robot trading DNA Pro dirugikan hingga Rp7 miliar dan melapor ka Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Maret 2022./Pixabay/Geralt/
Ilustrasi. Korban robot trading DNA Pro dirugikan hingga Rp7 miliar dan melapor ka Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Maret 2022./Pixabay/Geralt/ /Pixabay/Geralt//

Charlie Wijaya, kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa dirinya medampingi lima belas korban.

Lima belas orang yang menjadi korban robot trading DNA Pro ini mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.

Baca Juga: Sat Set Banget! Lihai Curi Motor Dalam Waktu 4 Detik, Komplotan Curanmor Akhirnya Berhasil Ditangkap

“Hari ini kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar,” tutur Charlie, Selasa 29 Maret 2022 dilansir dari laman PMJ News.

Di samping itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan tak pernah memberi izin kepada perusahaan robot trading mana pun.

Hal tersebut diungkapkan melalui akun Twitter Bappebti Kemendag @InfoBappeti beberapa hari lalu.

Baca Juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya, Kamis 31 Maret 2022

“Sampai saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk robot trading apa pun,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait penipuan yang dilakukan oleh para perusahaan robot trading, Bappebti menyarankan untuk menghubungi Satgas Waspada Investasi dan aparat hukum.

“Sehingga apabila terjadi penipuan atau kecurangan, silakan menghubungi Satgas Waspada Investasi dan juga aparat hukum yang berwenang,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ilham Maulana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah