JURNAL SOREANG – Kisruh PT DNA Pro Akademi atau robot trading DNA Pro semakin mencuat.
Pasalnya, ada seseorang berinisial RD melaporkan robot trading DNA Pro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.
Laporan RD terhadap robot trading DNA Pro teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal Selasa, 29 Maret 2022.
Baca Juga: Waduh! Pertandingan Nigeria VS Ghana Pada Playoff Piala Dunia Ricuh Dikabarkan Merenggut Nyawa
Diketahui bahwa dalam kisruh robot trading DNA Pro tersebut ada sekira 15 orang yang disebut sebagaiu korban telah, mereka mengalami kerugian sekira Rp7 miliar.
Pelaporan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya.
"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," kata Charlie pada Selasa, 30 Maret 2022.
Sebagai informasi kantor PT DNA Pro atau robot trading DNA Pro sudah disegel oleh pemerintah pada beberapa waktu lalu.
Hal tersebut membuat para korban robot trading DNA Pro tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.