JURNAL SOREANG - Setelah kasus robot trading Fahrenheit diungkap pihak kepolisian dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Kini giliran robot trading DNA Pro Akademi yang dilaporkan ke pihak polisi.
Pelaporan terhadap Robot trading DNA Pro Akademi dimasukkan oleh sejumlah korban robot trading ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Tambah 3895, Ini 10 Provinsi dengan Kasus Aktif Tertinggi
Perusahaan robot trading, PT DNA Pro Akademi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong pada Selasa 29 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini berinisial RD.
Laporan RD telah teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 29 Maret 2022. Adapun terlapor masih dalam status lidik polisi.
Charlie Wijaya selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan dirinya mendampingi korban dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.
"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," ujar Charlie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.