Kisruh Robot Trading DNA Pro Berlanjut? 15 Korban Dirugikan Rp7 Miliar Lapor ke Polda Metro jaya

- 30 Maret 2022, 19:50 WIB
 Ilustrasi. Korban robot trading DNA Pro dirugikan hingga Rp7 miliar dan melapor ka Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Maret 2022./Pixabay/Geralt/
Ilustrasi. Korban robot trading DNA Pro dirugikan hingga Rp7 miliar dan melapor ka Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Maret 2022./Pixabay/Geralt/ /Pixabay/Geralt//

Baca Juga: Kabar Baik! 10 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Data Selasa 29 Maret 2022

Ia juga mengatakan bahwa uangnya masih kurang sekira Rp700 jutaan lagi.

"Masih minus Rp700-an juta, ini sudah tidak bisa ditarik lagi," katanya.

Sementara itu, terlapor dalam kasus robot trading DNA Pro tersebut disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan RD terhadap robot trading DNA Pro.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah