Ia juga mengatakan bahwa uangnya masih kurang sekira Rp700 jutaan lagi.
"Masih minus Rp700-an juta, ini sudah tidak bisa ditarik lagi," katanya.
Sementara itu, terlapor dalam kasus robot trading DNA Pro tersebut disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan RD terhadap robot trading DNA Pro.***