JURNAL SOREANG - Belasan orang menjadi korban terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.
Terkait kasus ini, para korban yang berjumlah 15 orang, melaporkan PT DNA Pro Akademi ke Polda Metro Jaya.
Kasus yang berkedok investasi ini, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh salah seorang korban berinisial RD.
Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022 Senegal vs Mesir, Salah dan Mane Saling Menjegal
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya mengatakan dirinya mendampingi 15 korban dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.
"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," ungkap Charlie dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 29 Maret 2022.
Dijelaskan Charlie, PT DNA Pro ini telah disegel pemerintah beberapa waktu lalu. Hal ini membuat para korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.
"DNA Pro ini perusahannya sudah dilakukan penyegelan oleh pengawas investasi," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, pelapor RD mengaku mengetahui PT DNA Pro Akademi melalui media sosial (medsos).