8 Kasus Penipuan Keuangan Terbesar di Indonesia, Tak Kalah Heboh Binomo Indra Kenz dan Quotex Doni Salmanan

- 29 Maret 2022, 18:26 WIB
Tiga terdakwa kasus penipuan keuangan First Travel, yakni Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Tiga terdakwa kasus penipuan keuangan First Travel, yakni Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok. /Instagram/@antaranewscom/

JURNAL SOREANG - Masih ingat dengan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) atau First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel?

Dua perusahaan tersebut adalah pelaku kasus penipuan keuangan terbesar di Indonesia. PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis, tidak dapat membayar utang sebesar Rp476 miliar kepada 6.480 orang investor.

Sementara, First Travel menipu sekitar 58.682 calon jemaah umrah selama periode Dessember 2016 hingga Mei 2017. Dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, First Travel mengantongi Rp848 miliar.

 

Baca Juga: Yuk Bugar Selama Bulan Ramadhan, Inilah 4 Tips Pola Hidup Sehat di Bulan Puasa

Kasus PT QSAR dan First Travel tak kalah heboh dibandingkan dengan Binary Option (Binomo) yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex (Doni Salmanan).

Indra Kenz diketahui menjadi salah satu afiliator untuk platform Binary Option (Binomo). Sebagai afiliator, Indra Kenz memiliki peran dalam merekrut orang untuk ikut berjudi di dalam platform tersebut.

Padahal, Binomo di Indonesia illegal. Semua platform Binomo tidak ada yang terdaftar di Bapebti dan diawasi OJK.

Buntut dari laporan masyarakat yang dirugikan dari aksi promosi situs illegal oleh Indra inilah yang membuat sang affiliator terancam dijerat hukuman bui selama 20 tahun.

 

Baca Juga: Dugaan Aliran Uang Suap Walkot Nonaktif Rahmat Effendi ke Partai Golkar Ditelusuri, KPK akan Lakukan Hal Ini

Begitu pula dengan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana terkait Binary Option Quotex. Doni disebut melakukan tindak pidana berupa penyebaran informasi hoaks, penipuan, hingga pencucian uang. Doni terancam hukuman 20 tahun penjara akibat semua dakwaan yang ada.

Dalam 25 tahun terakhir, sedikitnya terjadi 8 Kasus Penipuan Keuangan Terbesar di Indonesia. Berikut perinciannya seperti dikutip laman sikapi2uangmu.ojk.go.id:

1. PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)

Ramly Arabi adalah aktor utama dibalik PT QSAR. Ia memulai usahanya di atas lahan di daerah Suka Jembar, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

 

Baca Juga: Simak! Setelah Dicoret dari Piala Dunia Qatar 2022, Rusia Pertimbangkan Beralih ke AFC

Pada 16 April 1998, Ramly Arabi pindah lokasi ke Kampung Situgunung, Desa Kadudampit Cisaat, Kabupaten Sukabumi dengan area pertanian seluas 5 hektare. Di daerah itulah Ramly menamakan usahanya dengan Usaha Tani Alam Raya. Dua tahun kemudian menjadi Perseroan Terbatas (PT) Qurnia Subur Alam Raya dengan Ramly menjadi pemegang 90 % saham mayoritas dan diangkat menjadi direktur utama.

PT QSAR bergerak di bidang agribisnis dan cara kerja PT QSAR adalah menarik dana dari masyarakat selaku investor melalui proposal kerja sama di bidang Agribisnis.

Pada awalnya keuntungan para investor dibayarkan sesuai perjanjian. Akan tetapi, mulai Januari 2002 PT QSAR sudah tidak mampu lagi membayar keuntungan sesuai yang dijanjikan. Bahkan, modalnya pun tidak dapat dibayarkan, sehingga Ramly sebagai pemegang saham utama dilaporkan ke pihak berwajib.

 

Baca Juga: Heechul Super Junior Mengaku Pernah Bikin Mantan Pacar Menangis Karena Dirinya Terobsesi Games

PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis, tidak dapat membayar utang sebesar Rp476 miliar kepada 6.480 orang investor.

Pada 17 Desember 2003 Pengadilan Negeri Cibadak yang kemudian dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Bandung No 247/Pid/2003/PT.Bdg menjerat Ramly dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 10 miliar.

2. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah

PT Golden Traders Indonesia (GTI) yang awalnya hanya perdagangan jual beli emas batangan. Namun, memproklamirkan diri sebagai perusahaan investasi yang berlabel syarih menjadi PT GTI Syariah pada 24 Agustus 2011.

 

Baca Juga: Final Play Off Piala Dunia 2022: Timnas Portugal Akan Main All Out Saat Menghadapi Makedonia Utara

Perusahaan investasi emas tersebut berkantor pusat di MGK Mega Kemayoran, Office Tower A Lantai 9, Jl Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pendiri PT GTI merupakan sejumlah warga negara Malaysia, salah satunya adalah Ong Han Chun. Ia dikabarkan membawa kabur emas dan uang nasabah bernilai Rp10 triliun.

Selama masa penyimpanan emas dari Golden Traders Indonesia, nasabah memperoleh bunga fix 4,5% setiap bulan sampai kontrak emas dicairkan kembali ke Golden Traders Indonesia.

 

Baca Juga: Bappebti Telah Menutup 366 Robot Trading Termasuk Net 89, DNA Pro, ATG, Fahrenheit, dan Viral Blast

3. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)

Sekitar 2.500 nasabah melaporkan Virgin Gold Mining Corporation (VGMC) ke polisi pada 20 Februari 2014. Mereka mengaku dirugikan oleh perusahaan yang berbasis di London, Inggris tersebut.

Soalnya, pembagian dividen macet sejak Januari 2013. Para nasabah tidak lagi bisa menghubungi perusahaan investasi emas ini.

Kondisi ini berbeda 360 derajat saat VGMC menjual produk investasi pada tahun 2012. Ketika itu, VGMC mengklaim memiliki tambang emas di Afrika dan Amerika Latin.

Perusahaan ini juga mengaku memiliki sekitar 40.000 nasabah di Indonesia. Total dana yang masuk investasi ini mencapai Rp500 miliar.

 

Baca Juga: Rhenald Kashali: Uang Kotor Hasil Binary Option Tidak Akan Bisa Dinikmati Affiliatornya Sebanyak Apapun itu

4. First Travel Anugerah Karya Wisata

First Travel adalah kasus penipuan keuangan paling menghebohkan di 2017. Pelakunya sepasang suami istri yang kerap pamer kehidupan mewah di media sosial.

Keduanya, yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya menjabat sebagai pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Awal mula penipuan ini terungkap saat kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017. Saat itu, jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Imbasnya, pada 21 Juli 2017, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promo yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan jasa mereka pergi umrah.

 

Baca Juga: Raffi Ahmad Kesal dengan Aksi Dimas, Melobi Cewek dengan Kucing

First Travel menipu sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode Dessember 2016 hingga Mei 2017. Dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, First Travel mengantongi Rp848 miliar.

Pengadilan Negeri Kota Depok akhirnya menvonis tiga terdakwa kasus penipuan keuangan First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki (adik Anniesa Hasibuan).

5. Abu Tours

Kasus penipuan keuangan yang dilakukan Abu Tours hampir mirip dengan First Travel, yakni menipu puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya.

Persamaan lainnya, Abu Tours juga dijalankan oleh sepasang suami-istri, yakni Hamzah Mamba dan Nursyariah. Namun, perbedaannya adalah Abu Tours berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan, First Travel di Depok, Jawa Barat.

Perkenalan Hamzah Mamba dengan dunia travel umrah terjadi saat ia berangkat ke Tanah Suci pada 2012. Dari sana, Hamzah ditawari temannya untuk menjadi agen perjalanan umrah. Saat itulah, Hamzah terjun ke bisnis umrah.

Hasil dari penipuan kepada para nasabahnya, Nursyariah berhasil memiliki emas seberat 7 kg.

 

Baca Juga: Laga Spanyol vs Islandia Jelang Piala Dunia 2022, RFEF Sediakan Fasilitas Untuk Tunanetra

6. Manusia Membantu Manusia (MMM)

Manusia Membantu Manusia (MMM) adalah bentuk investasi keuangan yang menawarkan bunga 30 persen setiap bulannya tanpa melakukan usaha apa pun. Nama sebenarnya adalah Mavrodi Mondial Moneybook (MMM) dari Rusia.

Sistemnya, setiap anggota membuat akun di website MMM dengan paket dana sesuai keinginan, yakni minimal Rp1 juta dan maksimal Rp10 juta.

Transaksi dilakukan langsung antaranggota. Setelah mendaftar, dalam waktu tiga hingga lima hari, anggota diminta mentransfer uang sesuai pilihan paket. Sekitar satu bulan kemudian, pendaftar tersebut dijanjikan mendapat bunga 30 persen dari uang yang disetor.

 

Baca Juga: Simak! Inilah 5 Manfaat Masker Alpukat untuk Kesehatan Wajah, No 2 Keinginan Hampir Semua Orang

7. Pandawa Grup

Pandawa Grup beroperasi sejak 2015. Berlokasi di Jalan Raya Meruyung, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Pandawa Grup dimotori Salman Nuryanto yang dibantu tiga rekannya, yakni Madamine selaku leader dan dua admin Pandawa Group, Tatto dan Subardi.

Pandawa Grup menawarkan bunga 10% setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uangnya, jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan bank.

Sedikitnya, Pandawa Grup memiliki 2.900 nasabah Pandawa dengan nilai total kerugian Rp400 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan aktivitas Pandawa pada 11 November 2016. Perusahaan itu dimasukkan dalam daftar perusahaan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

Baca Juga: Hadir di Queendom 2! Intip Profil dan Biodata Seola WJSN, Ternyata Jago Akting?

8. MeMiles

MeMiles di bawah naungan PT Kam and Kam. Perusahaan investasi ini cukup mulus menjalankan aksinya. Baru berdiri 8 bulan saja, asetnya sudah mencapai Rp760 miliar lebih. Kemudian berhasil mengumpulkan member sebanyak 264 ribu orang.

Memanfaatkan kecanggihan dunia digital, MeMiles menjalankan bisnis investasi bodong berkedok biro iklan. Untuk mendaftar menjadi anggota cukup mendaftar melalui situs MeMiles bernama memiles.co.

Bila registrasi sudah mendapat verifikasi, member baru sudah dapat melakukan top up (istilah menanamkan modal uang) dan membeli slot iklan.

Melalui pembelian slot iklan maka member akan mendapatkan promo dari perusahaan. Jika seorang member top up sebesar Rp8,4 juta akan mendapatkan hadiah dari perusahaan berupa mobil atau benda lain. Semua hadiah tergantung promo dari perusahaan.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Oktober 2020 menyatakan bos MeMiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay tidak melakukan tindak pidana perdagangan. Dengan begitu, Sanjay divonis bebas.***

 

Editor: Edi Purwanto

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah