Membongkar Kejahatan Robot Trading Fahrenheit, Polri: Untuk Dalang Penipuan Akan Mendapat Hukuman Berat

- 25 Maret 2022, 20:31 WIB
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf /Jurnal Soreang /Polri TV

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. 

Terkait Kasus yang menjeratnya, tersangka Hendry Susanto dijerat hukuman berat yakni terancam penjara seumur hidup.

Wadir Tipideksus Kombes Helfi Assegaf menerangkan, hukuman tersebut bakal dikenakan lantaran Hendry diduga kuat sebagai otak atau dalang dari kasus penipuan investasi robot trading tersebut.

Baca Juga: 5 Pemain Timnas Italia Dengan Performa Terburuk Melawan Makedonia Utara di Play-Off Piala Dunia 2022

Adapun korbannya, kata ia, mencapai 7.000 member dengan nilai kerugian korban mencapai Rp700 miliar.

Ditegaskannya, bos Hendry bakal terkena Pasal 28 ayat 1, kemudian Pasal 45 ayat 1, kemudian Pasal 27 ayat 2, kemudian pasal 45 ayat 2, yaitu UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

Selanjutnya, terancam Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Perdagangan. Lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikutnya, Pasal 55 dan 56 KUHPidana yang sudah diterapkan.

Baca Juga: Sebut Tak Niat Merugikan Hingga Menipu, Begini Permohonan Maaf Indra Kenz Afiliator Binary Option

“Kita memasukkan dua Pasal, Pasal 104 dan Pasal 105 UU Perdagangan. Ancaman hukumannya 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar. Bisa ditambah dengan denda,” ungkap Helfi, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Maret 2022.

Ditambah Helfi, tersangka Hendry juga dijerat tentang perizinan. Pasalnya, dari izinnya yang tidak sesuai dengan izinnya itu hukumannya 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x