Kepolisian pun menemukan, dalam praktik tersebut tidak terdapat trading.
Untuk menarik minat masyarakat, dalam praktiknya Viral Blast juga memanfaatkan jasa promosi influencer.
Para influencer terlibat kerap menunjukan hartanya, dan mengaku berasal dari keuntungan praktik investasi bodong itu.
"Influencer yang menggembar-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100.000 naik Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembar-gemborkan mereka," tutur Whisnu.
Bukan hanya mengiming-imingi keuntungan besar, para influencer juga mengklaim Viral Blast sebagai suatu investasi legal. Padahal, aplikasi itu tidak memiliki izin operasi regulator.***