JURNAL SOREANG - Rumah mewah senilai Rp15 miliar milik tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast disita Bareskrim Polri di Surabaya.
Polisi juga menggeledah sebuah apartemen milik pendiri Viral Blast di Surabaya.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menuturkan, aset berupa rumah mewah tersebut merupakan milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.
Baca Juga: Red Velvet Luncurkan Music Video Untuk Single Baru Mereka Feel My Rhythm
"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu seperti dilansirkan Antara, Senin 21 Maret 2022.
Dituturkan Whisnu, aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut nilainya mencapai Rp15 miliar rupiah.
Tiadk itu saja, lanjutnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306. Apartemen tersebut milik tersangka Putra Wibowo, pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.
Dalam kasus ini juga, menurut Whisnu, penyidik melakukan penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.