JURNAL SOREANG - Praktik investasi ilegal berkedok robot trading kembali memakan korban.
Belasan ribu anggota robot trading Viral Blast yang menjadi korban dari praktik investasi bodong tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, praktik investasi ilegal yang beroperasi dengan skema ponzi itu telah merugikan sekitar 12.000 anggotanya, dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.
Baca Juga: CATAT, Ini Cara Mengadukan Kasus Trading dan Binary Option Melalui Whatsapp atau DM Instagram Polri
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dirtipideksus, Whisnu Hermawan.
Pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU. Saat ini satu orang tersangka lainnya masih diburu oleh kepolisian.
Whisnu menjelaskan bahwa perusahaan robot trading viral blast tidak mempunyai izin, dan keuntungan yang didapatkan dinikmati oleh pengurus perushaan tersebut.
"Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya," kata Whisnu.