4. Tersangka Kasus Investasi Bodong
Aplikasi trading Binomo menjadi awal mula Indra kenz dilaporkan kepada pihak yang berwajib, ia dilaporkan sejumlah korban Binomo yang ditaksir mengalami kerugian mencapai 25,6 milyar rupiah.
Setelah proses pemeriksaan oleh pihak penyidik Indra Kenz lalu ditetapkan menjadi tersangka pada 24 Februari lalu.
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Indra memakai modus beragam dalam melancarkan aksinya, semisal mengunggah konten-konten promosi lewat medsos.
Inra kenz lantas dikenakan pasal berlapis terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang, TPPU.
Akumulasi hukuman Indra Kenz adalah berpotensi terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.***