JURNAL SOREANG – Kasus penipuan investasi bodong binary option hingga saat ini telah ada dua affiliator yang menjadi tersangka.
Kedua affiliator binary option yang telah ditetapkan tersangka tersebut di antaranya Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Terkhusus Indra Kenz, affiliator binary option ini dikabarkan melakukan tindakan penghilangan barang bukti.
Affiliator binary option Indra Kenz mengaku kehilangan handphone dan laptopnya miliknya saat ke Turki.
Sebelumnya, Crazy Rich Medan abal-abal ini pergi ke Turki untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Selain menghilangkan barang bukti, juga affiliator ini diduga menyembunyikan aset miliknya ke luar negeri.
Kuasa hukum korban binary option bahkan mengatakan bahwa uang yang mengalir ke luar negeri tersebut senilai Rp125 miliar.