JURNAL SOREANG – Indra Kenz, sosok yang menjadi tersangka atas kasus penipuan investasi bodong binary option.
Dalam kasus ini, Indra Kenz terbukti melakukan promosi terhadap platform binary option bernama Binomo.
Dari platform binary option Binomo tersebut, Indra Kenz meraup keuntungan yang tidak bisa dibilang sedikit.
Keuntungan tersebut didapatkannya dari setiap kekalahan member yang mendaftar lewat link afiliasi miliknya.
Kini, Indra yang sering disebut Crazy Rich Medan tersebut terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Tak hanya hukuman selama dua puluh tahun penjara, pria asal Medan ini juga aset-asetnya disita kepolisian.
Di samping kasusnya tersebut, ada beberapa hal menarik dari sosok tersangka affiliator Binomo ini.