JURNAL SOREANG – Kasus binary option masih terus berlanjut didalami oleh pihak kepolisian.
Kini, kepolisian sudah menangkap dua sosok affiliator binary option dan ditetapkan menjadi tersangka, Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Aset-aset milik kedua affiliator binary option tersebut telah dilakukan penyitaan dengan nilai mencapai puluhan miliar.
Meskipun telah banyak aset yang disita, diduga kuat masih banyak aset lainnya dari kedua affiliator yang masih belum terlacak.
Dugaan tersebut diperkuat dengan pernyataan dari kuasa hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa.
Finsen mengungkapkan melalui akun Instagramnya bahwa ada aset uang senilai Rp125 miliar mengalir ke luar negeri.
Akan tetapi, Finsen tidak menyebutkan siapa sosok affiliator yang diduga melakukan hal tersebut.