JURNAL SOREANG – Sosok affiliator bernama Indra Kenz telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option.
Selain ditetapkan tersangka kasus binary option, aset-aset milik affiliator Indra Kenz juga dilakukan penyitaan kepolisian.
Terbaru, pihak kepolisian menyita rumah milik Indra Kenz yang berada di Alam Sutera Jakarta yang diduga memiliki aliran dana dari platform binary option Binomo.
Baca Juga: Muslimah Juga Bisa Jadi Wirausaha Handal, Rini Ayu: Era Digital Cocok bagi Muslimah untuk Wirausaha
Nilai rumah mewah milik tersangka binary option yang berada di Jakarta tersebut senilai Rp7,8 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta pada Jumat 18 Maret 2022.
“Nilai di sini Rp7,8 miliar, atas nama masih kita selidiki, cuma kita mengejar aliran dana dan sampai di sini,” ujar Karta seperti dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News.
Di samping itu, Indra yang sering disebut Crazy Rich Medan ini ternyata sering berfoto dengan para artis tanah air.