JURNAL SOREANG - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex.
Kepolisian menilai Doni Salmanan sengaja melakukan penipuan kepada publik demi memperkaya diri.
Salah satunya dengan memamerkan harta dan kemewahan dengan klaim hasil keuntungan trading binary option lewat aplikasi Quotex.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan modus Doni Salmanan berawal dari pembuatan video hoaks berupa pamer profit dari hasil trading di akun YouTube King Salmanan.
"Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022.
Padahal, Doni Salmanan tidaklah bermain trading di Quotex melainkan hanya sebatas afiliator.
Dia mendapatkan keuntungan 80 persen jika member mengalami kerugian dan keuntungan 20 persen jika member berhasil mendulang keuntungan.