JURNAL SOREANG - Nasib dari Sultan Bandung, Doni Salmanan harus berakhir menjadi tahanan.
Dikenal dengan kekayaannya yang melimpah dan serba mewah, kini terungkap sudah Doni Salmanan hanyalah affiliator binary option dari aplikasi Quotex.
Di videonya, Doni diduga mengajarkan edukasi sesat soal binary option yang katanya trading padahal judi online.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Salah satunya ia terkena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Karena pasal TPPU itulah, aset dan aliran dari Kang Doni ditelusuri oleh polisi dan disita.
Dalam sebuah konferensi pers terbaru, Bareskrim mengungkap aset yang telah disita oleh kepolisan nilainya mencapai Rp64 miliar.
Baca Juga: Nunez Bawa Benfica Lolos ke Perempat Final Liga Champions, Singkirkan Ajax Amsterdam
"Total 97 item. Estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih Rp64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.