Doni Salmanan Tersangka Kasus affiliator Binary Option, Ternyata Modusnya Seperti Ini Untuk Yakinkan Korbannya

- 16 Maret 2022, 08:52 WIB
Doni Salmanan Tersangka Kasus affiliator Binary Option, Ternyata Modusnya Seperti Ini Untuk Yakinkan Korbannya
Doni Salmanan Tersangka Kasus affiliator Binary Option, Ternyata Modusnya Seperti Ini Untuk Yakinkan Korbannya /Tangkapan layar Instagram @donisalmanan

Asep melanjutkan, dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex ini Doni Salmanan bisa dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," sambungnya.

Asep juga menyatakan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset serta aliran dana terkait Doni Salmanan. Termasuk dengan memeriksa publik figur yang menerima aliran uang dari Doni Salmanan. 

“Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," pungkasnya.

Baca Juga: Fakta Data Piala Dunia! Rusia 2018, Prancis Juara Setelah Mengalahkan Kroasia 4-2 di Final

Sebelumnya, polisi telah menyita aset milik Doni Salmanan. Sementara ini, total nilai seluruh barang sitaan itu sebesar Rp60 miliar.

"DS setelah ditotal sementara Rp60 miliar ini yang sudah disita," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 14 Maret 2022.

Menurut Gatot, upaya penyitaan terhadap aset milik Doni Salmanan masih terus berkembang. 

Penyidik akan melacak keseluruhannya dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, termasuk PPATK.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x