JURNAL SOREANG - Kepolisian melalui Bareskrim Polri mengungkap motif Doni Salmanan dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading.
Seperti diketahui, Doni Salmanan sudah menjadi tersangka dan resmi pakai baju tahanan.
Adapun motif Doni melakukan tindakan melawan hukum terungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Jangan Asal! Berikut 4 Cara Minum Kopi yang Tepat agar Tubuh Jadi Sehat, Nomor 3 Sulit Dihindari
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan, tersangka Doni Salmanan melakukan hal tersebut karena ingin mendapat keuntungan secara pribadi.
"Tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," katanya.
Asep melanjutkan, kini Crazy Rich Bandung ini telah ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Maret 2022," ujarnya.