JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri sebut Doni Salmanan terancam penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar
Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong aplikasi Quotex.
Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara seperti dikutip Jurnal Soreang dari website Divisi Humas Polri.
Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Gunakan Kekuatan, Ramalan Kartu Tarot Cancer, Leo dan Virgo, 16 Maret 2022
Hal ini disampaikan Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 15 Maret 2022.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya.
Asep mengatakan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan.
Saar ini Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan.