Wow, Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Terkait Kasus Binary Option Binomo Mencapai Rp43,5 Miliar, Ini Asetnya

- 11 Maret 2022, 15:31 WIB
Aset Indra Kenz terkait Kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Aplikasi Binomo yang sudah disita mencapai Rp43,5 miliar.
Aset Indra Kenz terkait Kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Aplikasi Binomo yang sudah disita mencapai Rp43,5 miliar. /Instagram/@indrakenz/

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz terus didalami Bareskrim Polri.

Bahkan Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik tersangka Indra Kenz yang berhubungan dengan kasus Binari Option Binomo tersebut.

Hingga kini, Bareskrim sendiri sudah menyita aset milik tersangka Binary Option Binomo tersebut yang nilainya mencapai Rp43,5 miliar.

aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri, terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.

Baca Juga: Kembali Viral Video Afiliator Indra Kenz Pamer Outfit Seharga 7 Miliar, Netizen:Baju Oren Harga Berapa Bang?

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat 11 Maret 2022.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tambahnya seperti dilansirkan PMJNews, Jumat 11 Maret 2022.

Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Binary Option aplikasi Binomo.

Baca Juga: Ngakak! Viral Marshel Widianto Gombal ke Bule Saat Dirinya Di Paris, Netizen: Gombalnya Go Internasional

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binary Option Binomo tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi Binary Option Binomo.

Pemeriksaan Vanessa Khong terkait dengan hubungan kedekatan pribadi dan bisnis dengan Indra Kenz, tersangka kasus Binary option Binomo.

"Selasa 8 Maret, saudara VK telah dilakukan pemeriksaan, dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK,"
kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Kualitas Kompetensi Siswa Menurun, SMAN 1 Cileunyi Gelar KREASI

Dalam pemeriksaan itu, kata Gatot, penyidik menanyakan seputar aliran dana dari Indra Kenz kepada Vanessa Khong untuk mengetahui aliran dana Kasus Binary Option.
Binomo.

Namun kepada penyidik, Vanessa mengaku dijanjikan uang Rp2 miliar tetapi yang diterimanya dari Indra Kenz hanya Rp10 juta .

Gatot menambahkan, penyidik masih mendalami siapa-siapa saja pihak yang terkait dengan Indra Kenz, termasuk yang menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian
uang (TPPU) dalam kasus Binary Option Binomo tersebut.

Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan investasi Binary Option Binomo, penyebaran berita bohong
melalui media elektronik, penipuan investasi dan TPPU, pada 24 Februari 2022.

Baca Juga: Pemain Bulu Tangkis Jonatan Christie Terpapar Covid-19 Saat Tanding di German Open 2022

Ia ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari tanggal 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Hingga kini penyidik telah memeriksa 19 saksi dalam perkara ini dengan rincian 17 saksi korban dan dua saksi ahli.

Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.***

Editor: Sam

Sumber: PMJNews ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah