JURNAL SOREANG- Usai Indra Kenz yang terseret kasus binary option Binomo, nama Doni Salmanan juga masuk ke dalam rana hukum.
Pada hari Selasa Doni Salmanan yang dikenal dengan julukan ' Crazy Rich Bandung’ memenuhi panggilan pihak Bareskim Polri.
Awal mulanya Doni Salmanan ditetapkan sebagai saksi saja, lantas diubah menjadi tersangka terkait kasus investasi berkedok trading binary option Quotex.
“ Gelar perkara penetapan meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka” ucap kepala Biro Penerangan Masyarakat ( Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikuti Jurnal Soreang dari Antara.
Selanjutnya, Doni juga diperiksa selama 13 jam lamanya dan pihak penyidik memberikan sebuah 90 pertanyaan.
Doni Salmanan juga dikenakan pasal berlapis dan bahkan terancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: Komentar Menohok Bobon Santoso, Menanggapi Fakta Terbaru Rakusnya Affiliator Binary Option
Awal mulanya Doni Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban tradingnya berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi berkedong trading binary option Quotex.
Disisi lain menurut pihak penyidik Direktorat Kejahatan Siber( Dittipidsiber) para pihak kepolisian menduga bahwa aplikasi trading Quotex ini mendapatkan keuntungan sekitar 80% dari membernya yang sudah terdaftar.
Baca Juga: Hari Musik Nasional 2022, Simak Berikut Ini Sejarah Singkatnya, Diperingati Setiap Tanggal 9 Maret
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat I Dittipidsiber Bareskim Polri Kombes Reinhard Hutagoal.
Menurut Kombes Reinhard Hutagoal ini mengatakan jika Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong alias hoax kepada para membernya jika mereka berdagang di aplikasinya.
Bahkan ada yang mengejutkan lagi menurut Kombes Reinhard para membernya bahkan tidak pernah merasakan kemenangan dalam aplikasi tersebut..