JURNAL SOREANG - Diprosesnya kasus Doni Salmanan menjadi kasus kedua setelah Indra Kenz dalam kasus Binary Option
Tak sampai 24 jam diperiksa, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus Binary Option.
Doni Salmanan yang diprediksi bernasib sama seperti rekan seprofesinya Indra Kenz menjadi tersangka akhirnya terbukti.
Baca Juga: Klas Balik: Inilah 7 Momen Yang Wajib di Ingat Pada Piala Dunia 2018 di Rusia, Apa Saja!
Pada Rabu 09 Maret 2022 Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Binary Option.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan telah selesainya gelar perkara menjadi dasar penetapan tersangka Doni Salmanan.
Dari situ juga terkuat fakta baru yang mengejutkan setelah banyak beredar keuntungan Affiliator adalah 70 persen dari persentase kekalahan membernya.