Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Afiliator Binary Option dan Dijerat Pasal Berlapis

- 9 Maret 2022, 13:25 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan /

JURNAL SOREANG - Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus afiliator Binary Option oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri tetapkan Doni Salmanan sebagai terdangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi binary option platform Quotex.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan telah melalui proses pemeriksaan hingga 13 jam.

Baca Juga: Keren! Gigi Hadid Janji Akan Sumbang Gaji Fashion Show Dirinya untuk Ukraina dan Palestina

Didampingi tim kuasa hukumnya, Doni Salmanan tiba di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta pada Selasa, 8 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.

Proses pemeriksaan Doni Salmanan baru rampung sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menahan Doni Salmanan.

Baca Juga: Pesawat Komersial Buatan China Ini Disebut Akan Menjadi Pesaing Baru Pesawat Boeing dan Airbus

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahan terhadap saudara DS”

Halaman:

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x