JURNAL SOREANG - Kasus binary option Binomo yang menimpa Indra Kesuma alias Indra Kenz kini tengah ramai diperbincangkan.
Apalagi setelah ada kabar aset dari Indra Kenz akan disita karena terjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pertanyaan pun muncul. Apakah benar aset yang disita jadi milik negara? Simak jawabannya dalam artikel ini.
Baca Juga: Afiliator Binary Indra Kenz Cantumkan Gelar ST di akun Instagramnya, Netizen: Sarjana Tipu-tipu
Jika melihat Undang Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam konsepnya ada dua kemungkinan.
Yaitu harta tersebut dirampas untuk negara, atau dikembalikan kepada yang berhak.
"Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak," bunyi UU tersebut.