Dalami Kasus Binary option, Polisi Periksa Perusahaan Payment Geteway

- 7 Maret 2022, 17:52 WIB
Doni Salmanan segera diperiksa termasuk perusahaan Payment Geteway terkait kasus Binary Option.
Doni Salmanan segera diperiksa termasuk perusahaan Payment Geteway terkait kasus Binary Option. / instagram.com/@donisalmanan

JURNAL SOREANG - Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi Binary Option aplikasi Qoutex. Dalam kasus ini, selain akan memeriksa Affiliator Binary Option Qoutex Doni Salmanan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan rencananya akan dilakukan Selasa 8 Maret 2022. Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi Binary Option aplikasi Qoutex.

“Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Bukan ObatTidur!Ternyata 5 Minuman Alami Ini Bisa atasi Susah Tidur

Dijelaskan Gatot, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Doni Salmanan sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana Binary Option dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Polisi yang sudah menaikan perkara Binary Option ini ke tahap penyidikan dan memeriksa 10 orang yang terdiri atas tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli.

Bahkan hari ini, Senin 7 Maret 2022, penyidik memeriksa dua orang saksi sehingga total sudah 12 saksi yang diperiksa terkait Binary Option ini.

“Hari ini penyidik memeriksa dua saksi dari perusahaan payment gateway (alat pembayaran transaksi elektronik), jadi total saksi bertambah menjadi 12 orang dengan rincian 9 saksi dan tiga saksi ahli,” kata Gatot seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Affiliator Untung Milyaran dari Binary Option, Ahmad Sahroni : Ada yang Isi Rekeningnya 800 Miliar

Kasus Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah