Aset Milik Affiliator Binary Option Indra Kenz Siap Disita, Kepolisan Sudah Bertolak Menuju Sumut

- 7 Maret 2022, 17:23 WIB
Caption : Indra Kenz affiliator binary option yang sudah sah menjadi tersangka (instagram.com/indrakenz)
Caption : Indra Kenz affiliator binary option yang sudah sah menjadi tersangka (instagram.com/indrakenz) /

JURNAL SOREANG – Indra Kenz, menjadi satu-satunya sosok affiliator binary option yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Affiliator binary option Indra Kenz pun terkena jeratan pasal berlapis dan terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.

Selain terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara, Indra Kenz juga terancam dimiskinkan.

Baca Juga: Inilah Cara Memahami 3 Rahasia Allah, Begini Penjelasan Ustaz Hilman Fauzi

Pihak kepolisian pun mulai melakukan penyitaan satu per satu aset yang dimiliki oleh Indra Kenz.

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipiddeksus) Bareskrim Polri akan bertolak ke Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut dilakukan untuk melakukan penyitaan sejumlah aset yang dimiliki oleh Crazy Rich Medan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Selasa 8 Maret 2022 dan Doa Berlindung agar Khusnul Khatimah

Penyitaan aset tersebut dilakukan terhadap aset-aset yang memiliki aliran dana dari platform binary option Binomo.

Halaman:

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x