Dalami Kasus Binary option, Polisi Periksa Perusahaan Payment Geteway

- 7 Maret 2022, 17:52 WIB
Doni Salmanan segera diperiksa termasuk perusahaan Payment Geteway terkait kasus Binary Option.
Doni Salmanan segera diperiksa termasuk perusahaan Payment Geteway terkait kasus Binary Option. / instagram.com/@donisalmanan

Crazy rich asal Bandung itu disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Sementara itu, kepolisian juga akan memeriksa selebgram Vanessa Khong terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Vanessa dimintai keterangannya dengan kapasitas sebagai kekasih dari tersangka penipuan Binary Option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Pahami Aturan Bansos: KPM Dapat Belanja di Warung Terdekat

"Direncanakan pekan ini akan dilakukan pemeriksaan pacar IK, dan orangtua pacar IK juga," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi PMJNEws, Senin 7 Maret 2022.

Namun Whisnu enggan menjelaskan lebih lanjut jadwal pemeriksaan tersebut. Namun ia hanya mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aliran dana terkait kasus Binary Option Binomo.

Nadalm kasus Binary Option Binomo ini, polisi menyita aset Indra Kenz baik rekening hingga barang mewah lainnya.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah