Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Pahami Aturan Bansos: KPM Dapat Belanja di Warung Terdekat

- 7 Maret 2022, 17:37 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna
Bupati Bandung, Dadang Supriatna /Jurnal Soreang /Dok. Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan kepada para camat dan kepala desa untuk memahami aturan bantuan sosial (bantuan sosial).

"Saya tekankan camat dan kepala desa untuk pahami aturannya. Bantuan ini harus tepat sasaran, diterima langsung KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, dalam keterangannya yang diterima Jurnal Soreang, Senin 7 Maret 2022.

Ia menambahkan, bansos harus benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya, Selasa 8 Maret 2022 dan Doa agar Khusnul Khatimah

Hal tersebut disampaikan Kang DS di sela Monitoring dan Evaluasi Percepatan Penyaluran Bansos bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI di GOR Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Menurutnya, penyaluran bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Atensi dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bandung sudah berjalan lancar.

Meskipun demikian, Kang DS mengimbau seluruh pemerintah wilayah, mulai dari kecamatan, desa, hingga RT dan RW untuk tetap bersinergi mengawasi penyaluran bansos.

Baca Juga: Aset Milik Affiliator Binary Option Indra Kenz Siap Disita, Kepolisan Sudah Bertolak Menuju Sumut

Kang DS menyebut langkah itu diambil agar pendistribusian bansos tepat sasaran.

KPM, jelasnya, dapat membelanjakan bansos yang diterima di warung terdekat sehingga perekonomian setempat turut mengalami peningkatan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x