Dalami Kasus Binary option, Polisi Periksa Perusahaan Payment Geteway

- 7 Maret 2022, 17:52 WIB
Doni Salmanan segera diperiksa termasuk perusahaan Payment Geteway terkait kasus Binary Option.
Doni Salmanan segera diperiksa termasuk perusahaan Payment Geteway terkait kasus Binary Option. / instagram.com/@donisalmanan

JURNAL SOREANG - Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi Binary Option aplikasi Qoutex. Dalam kasus ini, selain akan memeriksa Affiliator Binary Option Qoutex Doni Salmanan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan rencananya akan dilakukan Selasa 8 Maret 2022. Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi Binary Option aplikasi Qoutex.

“Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Bukan ObatTidur!Ternyata 5 Minuman Alami Ini Bisa atasi Susah Tidur

Dijelaskan Gatot, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Doni Salmanan sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana Binary Option dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Polisi yang sudah menaikan perkara Binary Option ini ke tahap penyidikan dan memeriksa 10 orang yang terdiri atas tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli.

Bahkan hari ini, Senin 7 Maret 2022, penyidik memeriksa dua orang saksi sehingga total sudah 12 saksi yang diperiksa terkait Binary Option ini.

“Hari ini penyidik memeriksa dua saksi dari perusahaan payment gateway (alat pembayaran transaksi elektronik), jadi total saksi bertambah menjadi 12 orang dengan rincian 9 saksi dan tiga saksi ahli,” kata Gatot seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Affiliator Untung Milyaran dari Binary Option, Ahmad Sahroni : Ada yang Isi Rekeningnya 800 Miliar

Kasus Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Crazy rich asal Bandung itu disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Sementara itu, kepolisian juga akan memeriksa selebgram Vanessa Khong terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Vanessa dimintai keterangannya dengan kapasitas sebagai kekasih dari tersangka penipuan Binary Option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Pahami Aturan Bansos: KPM Dapat Belanja di Warung Terdekat

"Direncanakan pekan ini akan dilakukan pemeriksaan pacar IK, dan orangtua pacar IK juga," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi PMJNEws, Senin 7 Maret 2022.

Namun Whisnu enggan menjelaskan lebih lanjut jadwal pemeriksaan tersebut. Namun ia hanya mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aliran dana terkait kasus Binary Option Binomo.

Nadalm kasus Binary Option Binomo ini, polisi menyita aset Indra Kenz baik rekening hingga barang mewah lainnya.***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah