JURNAL SOREANG – Kasus mengenai affiliator binary option terus bergulir di meja kepolisian setelah tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo ini pada Kamis, 24 Februari 2022 yang lalu.
Sosok affiliator binary option asal Medan ini pun terjerat pasal yang berlapis dalam kasus Binomo ini.
Baca Juga: Heboh Jeon Somi Tak Sengaja Beri Spoiler Saat Live IG, Benarkah BLACKPINK Akan Segera Comeback?
Kerugian yang dialami korban dari affiliator binary option ini disebutkan mencapai angka Rp3,8 miliar.
Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama dua puluh tahun dan juga terancam dimiskinkan.
Pihak kepolisian sudah melacak aset Indra dari aliran Binomo dan kini telah menyita empat rekening milik yang bersangkutan.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan PAUD dan Posyandu, Desa Sukosari Bentuk Program Sipadu
Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, polisi kembali akan periksa dua affiliator binary option lainnya.