Afiliator Binary Option Indra Kenz ditetapkan Tersangka, Kemenkonimfo: Jangan Asal Promosikan Produk Ilegal

- 26 Februari 2022, 08:48 WIB
Indra Kenz, Afiliator Binary Option Binomo ditetapkan Menjadi Tersangka oleh Bareskrim Polri
Indra Kenz, Afiliator Binary Option Binomo ditetapkan Menjadi Tersangka oleh Bareskrim Polri /Tangkapan layar Instagram @indrakenz

Simak penjelasan Kementrian Komunikasi dan Informasi dalam Siaran pers tentang kegiatan promosi produk investasi ilegal di media sosial Indonesia:

1. Kementerian secara  amanat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Beserta aturan perubahan dan turunannya untuk memfasilitasi Kementerian atau lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kuat dan Percaya Diri, Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi, Sabtu 26 Februari 2022

2. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan.

Kementerian kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggaraan sistem elektronik, dengan melakukan pemutusan akses terhadap konsep promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan, sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.

3.  Kami menghimbau para pemilik akun media sosial, untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Di saat bersamaan, kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif.

Baca Juga: Mendikbudristek Lepas 16.757 Mahasiswa Program Kampus Mengajar Angkatan 3, Ini Tugas Mahasiswa

4.  Kami mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah