JURNAL SOREANG – Masalah binary option semakin serius, banyak korban yang telah melapor ke pihak kepolisian.
Indra Kenz, salah satu sosok affiliator binary option ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong.
Ditetapkannya Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan investasi binary option ini dikonfimasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca Juga: 5 Mantan Bintang Piala Dunia ini Memilih Berkarir di Luar Eropa, Salah Satunya Pemenang Puskas Award
“Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung), (lengkapnya) nanti sore,” ujar Whisnu.
Sebelumnya, Indra sempat mangkir dari panggilan kepolisian pada Jumat 18 Februari 2022 yang lalu.
Pasalnya, saat itu Crazy Rich Medan ini sedang berada di Turki untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Lord Adi MasterChef Indonesia Turut Mengomentari Soal Polemik Azan: Masalah yang Tidak Bermasalah
Namun, Indra akhirnya datang menghadiri panggilan kepolisian pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin.