Afiliator Binary Option Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun, Netizen: Siap Siap Doni Salmanan!

- 25 Februari 2022, 19:53 WIB
Afiliator Binary Option Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun, Netizen: Siap Siap Doni Salmanan!
Afiliator Binary Option Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun, Netizen: Siap Siap Doni Salmanan! /Kolase tangkapan layar Instagram

JURNAL SOREANG - Salah satu affiliator Binary Option inisial IK (Indra Kesuma) atau Indra Kenz, kini statusnya telah menjadi tersangka.

Menurut pihak kepolisian, Indra Kenz sudah menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis 24 Februari 2022.

Ditetapkannya Indra sebagai tersangka ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Kekayaan Hampir 1000 Trilun dan Serangan ke Ukraina: Presiden Rusia Vladimir Putin, Politisi Terkaya di Dunia

Penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri," katanya.

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama tersangka IK," tuturnya.

Baca Juga: Perang Prestasi Rusia dan Ukraina di Sejarah Turnamen Piala Dunia, Siapa yang Lebih Unggul?

Netizen lantas mengomentari status Indra Kenz yang sudah menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah