Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Cek Ya

- 7 September 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 20..siapkan syaratnya
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 20..siapkan syaratnya /Instagram.com/@prakerja.go.id

5. Setelah semua tahapan dan proses dilaksanakan, "klik" tombol gabung dan tunggu beberapa saat akan ada pengumuman seleksi lolos atau tidaknya.

Nah sekarang, siapa sih yang berhak mendapatkan kartu prakerja ini? Seperti dikutip dari laman prakerja.go.id sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia 18 tahun ke atas.

3. Sedang mencari kerja, korban PHK atau pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Bisa Pakai HP dan Dapat Insentif Rp3,55 juta

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pedemi COVID-19.

5. Memaksimalkan hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Pastikan, memenuhi syarat dan melakukan proses pendaftaran dengan benar seperti yang diintruksikan agar bisa lolos dan mendapatkan kartu prakerja

Tunggu apa lagi, belajar gratis dan dapatkan sertifikat dan insentif pula. Dengan Kartu Prakerja, raih masa depan lebih cerah.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah