Berikut Tujuh Golongan yang Dilarang Terima Manfaat Kartu Prakerja, Pengusaha Pun Boleh

- 6 Juni 2021, 13:55 WIB
Poster kartu prakerja
Poster kartu prakerja /Prakerja.go.id/

JURNAL SOREANG – Tujuan pemerintah meluncurkan Kartu Prakerja yakni untuk membantu pengembangan potensi yang dimiliki para pencari kerja supaya mendapat bekal yang bermanfaat untuk dapat bersaing di dunia kerja.

Meski demikian, selain untuk pencari kerja Kartu Prakerja juga dapat dinikmati oleh individu yang telah memiliki pekerjaan alias tidak menganggur atau pegawai swasta.

Hal tersebut tentu saja menjadi kabar gembira bagi banyak pihak dikarenakan dampak pandemi yang melanda membuat pengeluaran ekstra di saat seperti ini.

Baca Juga: Episode Spesial Kingdom: Ashin of the North, Jun Ji Hyun jadi Kunci dari Misteri yang belum Terungkap

Sederhananya jika Anda merupakan seorang pegawai, maka Anda juga masih berkesempatan memperoleh manfaat dari program Kartu Prakerja.

Tentunya bagi mereka yang statusnya memiliki pekerjaan, terdapat beberapa syarat khusus agar bisa mendaftar program Kartu Prakerja.

Dikutip dari laman resmi Prakerja, syarat pertama adalah, Anda tidak sedang bekerja di tujuh bidang berikut.

Baca Juga: Akibat Dua Kali Penundaan Ibadah Haji Hingga Tak Sedikit Calon Haji yang Wafat Sebelum Berangkat

Selain dari ketujuh golongan berikut, Anda bebas untuk mendaftar program Kartu Prakerja.
Ketujuh bidang pekerjaan yang dilarang untuk mendaftar program Kartu Prakerja adalah:

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x