Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp7 Juta Langsung dari Kemenkop, Cair Juni 2021

- 8 Juni 2021, 17:10 WIB
Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp7 Juta Langsung dari Kemenkop.
Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp7 Juta Langsung dari Kemenkop. /Instagram/@bank_indonesia

JURNAL SOREANG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) RI telah menyalurkan berbagai bantuan untuk para pelaku usaha mikro atau UMKM.

Penyaluran bantuan tersebut diberikan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Di tahun sebelumnya atau 2020, tercatat Kemenkop UKM sudah menyalurkan bantuan untuk para pelaku usaha mikro senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Raih Dana Bantuan Sebesar Rp7 Juta dengan Memenuhi 9 Syarat BPUM atau BLT UMKM Kemenkop Juni 2021 Ini

Di tahun ini (2021), Kemenkop UKM akan menyalurkan bantuan pemerintah untuk 1.300 wirausaha.

Bantuan dana usaha ini bertujuan untuk membangkitkan wirausaha baru, menuju Indonesia maju.

Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha No. 9 tahun 2021 yang diberikan oleh Kemenkop UKM, untuk program bantuan dana bagi setiap wirausaha memiliki nilai maksimal sebesar Rp7 juta.

Program bantuan dana bagi wirausaha ini, diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening penerima program bantuan secara langsung.

Baca Juga: Catat! Berikut 8 Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon Penerima Bantuan BPUM atau BLT UMKM Kemenkop

Lantas, bagaima cara mendapat BLT UMKM Rp7 juta ini? bagaimana cara mendaftarnya dan siapa saja yang menjadi prioritas mendapatkan BLT UMKM Rp7 juta?

Dilansir Jurnal Soreang dari kanal Youtube andromeda oktoberia, berikut penjelasan lengkap mengenai cara mendapatkan BLT UMKM Rp7 juta:

  1. Lengkapi Proposal

Kelengkapan proposal tersebut antara lain:

  • FC KTP dan FC rekening tabungan;
  • NPWP;
  • NIB/SKDU;
  • FC Ijazah dan FC Sertifikat pelatihan;
  • Surat pernyataan, surat rekomendasi dan surat pengantar/dukungan;
  • Persyaratan pendukung lainnya.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan, Berikut cara daftar BLT UMKM 2021

  1. Pengajuan Proposal

Pihak Kabupaten/Kota akan memverifikasi proposal pengajuan BLT UMKM Rp7 Juta, serta kelengkapan dari berkas tersebut.

Bila sudah lengkap, maka akan diterbitkan surat rekomendasi dan diajukan ke Pemerintah Daerah/Provinsi (Dinas UMKM di tingkat Provinsi).

Jika sudah layak di tingkat Provinsi, selanjutnya berkas tersebut akan diajukan ke Kemenkop UKM.

Apabila anda dinilai layak untuk mendapatkan BLT UMKM ini, maka anda akan mendapat bantuan setelah tim penilai melakukan seleksi secara independen.

Baca Juga: 8 Bansos Cair di Bulan Juni 2021, Dari BST Rp300 Ribu Hingga BLT UMKM Rp1,2 Juta

  1. Batas Waktu Pendaftaran

Pada surat edaran Kemenkop UKM tentang petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha No. 61 tahun 2021 tanggal 14 April 2021, dijelaskan secara lengkap mengenai BLT UMKM Rp7 juta.

Di informasi ke-5, ada batas waktu pengajuan proposal: selambat-lambatnya diterima pada 15 Juni 2021.

  1. Prioritas Orang yang Mendapat BLT UMKM Rp7 juta

Pada surat edaran Kemenkop UKM yang sama, dalam poin nomor dua dijelaskan, BLT UKM bagi wirausaha diprioritaskan bagi daerah affirmative.

Baca Juga: Kesempatan Terbuka Bagi Anda Dapatkan Dana Tunai Rp10 Juta dari Program Kartu Prakerja 2021, Ini Caranya

Artinya, daerah yang diprioritaskan mendapat BLT UMKM Rp7 juta tersebut memiliki ciri:

  • Terdampak bencana, tertinggal, perbatasan;
  • Bagi kelompok penyandang disabilitas;
  • Pemenuhan amanat Inpres seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua barat;
  • Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Apabila anda termasuk dalam salah satu golongan prioritas tersebut, silakan ajukan proposalnya kepada dinas UMKM Kabupaten/Kota.

Dana BLT UMKM Rp7 juta ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk menambah modal usaha, agar tetap berkembang meski di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Youtube @andromeda oktoberia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x