Ingin Dapat Bantuan, Berikut cara daftar BLT UMKM 2021

- 7 Juni 2021, 21:13 WIB
ilustrasi Bantuan UMKM
ilustrasi Bantuan UMKM / /Pixabay

JURNAL SOREANG - Untuk mempercepat laju ekonomi, Pemerintah kembali memperpanjang program BLT UMKM.

Berikut cara daftar BLT UMKM 2021:

1. Datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.
2. Lengkapi berkas sebagai berikut:
3. - Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. - Kartu Keluarga
5. - NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Tujuh Wonder kids Ini di Prediksi Akan Tampil Gacor di Euro 2020

4. 4. Mengisi formulir data diri yang disediakan
5. 5. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.

6. 6. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.
Pellaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Meskipun tidak menerima SMS, pelaku usaha mikro tetap bisa dapat Banpres BPUM jika terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Di Luar Nalar, Sepotong Chicken Nugget BTS Meal Berhasil Dijual Rp1,4 Milyar

Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum:

- Klik link eform.bri.co.id/bpum
- - Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- - Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM ini.
- Jika terdaftar, pelaku usaha mikro bisa langsung datang ke bank BRI untuk mencairkan bantuannya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x