Di informasi ke-5, ada batas waktu pengajuan proposal: selambat-lambatnya diterima pada 15 Juni 2021.
- Prioritas Orang yang Mendapat BLT UMKM Rp7 juta
Pada surat edaran Kemenkop UKM yang sama, dalam poin nomor dua dijelaskan, BLT UKM bagi wirausaha diprioritaskan bagi daerah affirmative.
Artinya, daerah yang diprioritaskan mendapat BLT UMKM Rp7 juta tersebut memiliki ciri:
- Terdampak bencana, tertinggal, perbatasan;
- Bagi kelompok penyandang disabilitas;
- Pemenuhan amanat Inpres seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua barat;
- Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Apabila anda termasuk dalam salah satu golongan prioritas tersebut, silakan ajukan proposalnya kepada dinas UMKM Kabupaten/Kota.
Dana BLT UMKM Rp7 juta ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk menambah modal usaha, agar tetap berkembang meski di tengah pandemi Covid-19.***