Soroti Nasib Memprihatinkan Anak Buah Kapal (ABK), Menaker Ajukan RPP Perlindungan Awak Kapal

- 15 April 2021, 05:13 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pentingnya perlindungan anak buah kapal.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pentingnya perlindungan anak buah kapal. /Tangkapan layar YouTube @Kemenaker

JURNAL SOREANG-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghadiri undangan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang menggelar seminar bertajuk Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing, yang bertempat di Jakarta, pada Rabu 14 April 2021.

Menaker Ida mengapresiasi IOJI yang peduli terhadap isu pelindungan awak kapal migran Indonesia.Salah satu kontribusinya yakni dalam bentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata Kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.

"Rekomendasi kebijakan yang diajukan telah kami jadikan referensi yang berharga bagi pemerintah selaku regulator," ujar Menaker Ida, saat menyampaikan pembicara kunci sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Untuk diketahui, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi.Untuk meningkatkan pelindungan bagi para ABK, Kementerian Ketenagakerjaan terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.

"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Menaker Terbitkan SE THR, DPRD Minta Pemkab Bentuk Satgas, Ini Tanggapan Kadisnaker Kabupaten Bandung

Baca Juga: Menaker: Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan Akan Dikenakan Sanksi

Akan tetapi, sambungnya, perbaikan tata kelola ini akan lebih mudah direalisasikan apabila terdapat instrumen hukum yang mengaturnya.Oleh karena itu, pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

"Utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing," terang Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x