Menaker: Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan Akan Dikenakan Sanksi

- 12 April 2021, 18:47 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi dan denda bagi perusahaaan yang tidak mebayar THR.*
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi dan denda bagi perusahaaan yang tidak mebayar THR.* /Tangkapan layar YouTube @Kemenaker

JURNAL SOREANG -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta dengan tegas agar para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021 kepada karyawannya tepat waktu..

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya pekerja atau buruh yang bersangkutan," sebut Ida Fauziyah dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 12 April 2021.

Aturan dan cara pembayaran THR telah tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Baca Juga: Perang Kognitif Memanas, Angkatan Laut AS Mengintai Langsung Kapal Induk China

Baca Juga: Jelang Ramadhan! 9 Rekomendasi Menu Sahur Kaya Gizi, Supaya Puasa Lebih Bertenaga Sepanjang Hari

Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengingatkan sanksi administrasi dan denda yang harus dibayar pengusaha apabila terlambat membayar THR karyawan.

Sanksi administrasi yang akan diberikan mulai berupa surat teguran hingga pembekuan atau larangan kegiatan usaha.

"Pengusaha yang telat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucapnya lagi.

Meskipun telah membayar denda, para pengusaha tetap diwajibkan untuk membayar THR kepada karyawannya.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x