Soroti Nasib Memprihatinkan Anak Buah Kapal (ABK), Menaker Ajukan RPP Perlindungan Awak Kapal

- 15 April 2021, 05:13 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pentingnya perlindungan anak buah kapal.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pentingnya perlindungan anak buah kapal. /Tangkapan layar YouTube @Kemenaker

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara. Menaker Ida berharap, RPP ini dapat melengkapi pelindungan ABK mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Aturan Pemberian THR 2021, Ini Aturannya

Baca Juga: THR 2021, Menaker: Semua Perusahaan Wajib Memberikan Sehari Sebelum Hari Raya, Daerah Bentuk Posko Pengaduan

Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar Kementerian atau Lembaga terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

"Substansi pada RPP Pelindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," jelas Menaker Ida.

Pihaknya juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan.

Baca Juga: Iis Dahlia Dapat Kritik Netizen Usai Tampil di Panggung Voice of Ramadan 2021

Baca Juga: Terlalu Fanatik, Seorang Fans Ikatan Cinta Kirimkan Surat Terbuka Permohonan ke Bos Besar MNC Group

Sementara itu, kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan pokok permasalahan sulitnya penanganan ABK perikanan di Indonesia adalah ketidakjelasan tata kelola penempatan ABK.

Hal ini dikarenakan masih terdapatnya tumpang tindih dalam memberikan izin penempatan bagi awak kapal yang ingin bekerja di kapal berbendara asing.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah