Menaker Terbitkan SE THR, DPRD Minta Pemkab Bentuk Satgas, Ini Tanggapan Kadisnaker Kabupaten Bandung

- 14 April 2021, 14:08 WIB
Drs Rukmana Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung
Drs Rukmana Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung /Jurnal soreang/Rustandi/Dok.Humas Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan, pihaknya sangat merespon baik Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadhan 2021.

Uu sapaan akrab Kadisnaker Kabupaten Bandung menjelaskan, setiap jelang hari besar keagamaan, pihaknya selalu membuat surat edaran.

Hal tersebut, dilakukan sebagai tindaklanjuti dari diterimanya SE Kementerian Tenaga Kerja terkait pemberian THR Idul Firti 2021.

Baca Juga: Sejumlah Mantan Anggota FPI Demo Akan Bunuh diri Jika HRS Tidak di Bebaskan, Cek Faktanya

Baca Juga: Selalu Merasa Haus Saat Berpuasa? Ini Tips Mencegah Dehidrasi Menurut Ahli Gizi

"SE Menaker terkait pemberian THR baru diterima hari kemarin, dan kami akan menindaklanjuti dengan SE Bupati yang disampaikan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung," kata Uu saat dihubungi Jurnal Soreang, Rabu 14 April 2021.

Menurutnya, setiap hari besar keagamaan khususnya saat Hari Raya Idul Fitri, pihaknya selalu membetuk tim pengawas dan membuka posko pengaduan THR.

"Sudah rutin kami bentuk, mulai tim pengawas sampai pembentukan posko pengaduan THR," tuturnya.

Jadi, kata Uu, apabila ada kendala dilapangan terkait proses pemberian THR. Para pekerja bisa langsung melapor ke Posko pengaduan.

"Pasti kita akan bikin posko pengaduan, karena itu sudah menjadi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah