Penyidik Berhasil Bekuk Hendry Susanto Direktur Utama Robot Trading Fahrenheit, Terancam 20 Tahun Penjara

8 April 2022, 01:17 WIB
Penyidik Berhasil Bekuk Hendry Susanto Direktur Utama Robot Trading Fahrenheit, Terancam 20 Tahun Penjara /

JURNAL SOREANG - Direktur utama Robot Trading PT Fahrenheit System Pro Academy Pro Hendry Susanto akhirnya diciduk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyatakan Hendry Susanto telah di tangkap, dan dia memanfaatkan posisinya sebagai direktur utama Robot Trading Fahrenheit.

"Kami menangkap HS, memanfaatkan sebagai direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro," kata Whisnu Kamis 7 April 2022. Seperti dikutip dari PMJ News

Baca Juga: Prediksi Kekuatan Korea Selatan di Grup H Piala Dunia 2022 Qatar, Mampukah Song Heung Min Taklukan CR7?

Modus yang dilakukan para pelaku robot trading Fahrenheit untuk menipu korbannya, yakni dengan menawarkan investasi dan menyatakan bahwa perusahaan robot trading Fahrenheit legal di Indonesia. 

Namun, setelah didalami perusahaan robot trading tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Whisnu menambahkan, pelaku perdagangan robot Fahrenheit menawarkan keuntungan tetap sebanyak 1-25 persen per hari. 

Baca Juga: Kejanggalan Saweran Afiliator Binary Option Doni Salmanan Diungkap, Reza Arap: Nggak Masuk Akal

Whisnu melanjutkan, robot trading tersebut menggunakan skema ponzi sehingga HS diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum.

"Lalu, ada keuntungan tetap 1 hari dan maksimal 25 persen. Setelah kami dalam skema yang digunakan adalah skema Ponzi. Sehingga HS diduga tindak pidana perdagangan," jelasnya.

Hingga saat ini, Whisnu menyebut masih mendalami kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit guna menangkap tersangka lainnya.

Baca Juga: Ambisi Besar CR7, Portugal Menaruh Harapan Besar Pada Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2022 Qatar

Dalam kasus ini, tersangka HS dijerat dengan Pasal 105 dan 106 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku robot perdagangan aplikasi Fahrenheit. Keempat pelaku tersebut berinisial D, IL, DB, dan MF.

Tiga orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, sedangkan satu pelaku lainnya yang ada di Alam Sutera, Tangerang.

Para pelaku berperan sebagai admin, pengelola situs web, dan mencari anggota atau mengajak khalayak untuk berinvestasi di perdagangan robot Fahrenheit.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler